Paradigma dalam penelitian kuantitatif
Paradigma dalam penelitian kuantitatif adalah Positivisme, yaitu suatu
keyakinan dasar yang berakar dari paham ontologi realisme yang
menyatakan bahwa realitas itu ada (exist) dalam kenyataan yang berjalan
sesuai dengan hukum alam (natural laws). Dengan demikian penelitian
berusaha untuk mengungkapkan kebenaran realitas yang ada, dan bagaimana
realitas tersebut senyatanya berjalan (Salim, 2001:39).
Menurut Sarantakos (1993 dalam Poerwandari, 1998:17), Positivisme
melihat penelitian sosial sebagai langkah instrumental, penelitian
dianggap sebagai alat untuk mempelajari peristiwa dan hukum-hukum sosial
pada akhirnya akan memungkinkan manusia meramalkan kemungkinan kejadian
serta mengendalikan peristiwa.
Sedangkan Guba (1990:19) menjelaskan: “The basic belief system of
positivism is rooted in a realist ontology, that is, the belief that
there exists a reality out there, driven by immutable the natural laws.”
Intinya sistem keyakinan dasar dari Positivisme berakar pada ontologi
realis yaitu percaya akan keberadaan realitas di luar individu, yang
dikendalikan oleh hukum-hukum alam yang tetap.
Secara singkat, Positivisme adalah sistem keyakinan dasar yang
menyatakan kebenaran itu berada pada realitas yang terikat pada
hukum-hukum alam yaitu hukum kasualitas atau hukum sebab-akibat.
Selanjutnya menurut Guba (1990:20) sistem keyakinan dasar para peneliti
positivis dapat diringkas sebagai berikut:
“Ontology: Realist-reality exists “out there” and is driven by immutable
natural laws and mechanism. Knowledge of this entities, laws and
mechanisms is conventionally summarized in the form of time and
context-free generalizations. Some of these latter generalizations take
the form of cause-effect laws.”
Kutipan tersebut mempunyai arti asumsi ontologi: bersifat nyata, artinya
realita itu mempunyai keberadaan sendiri dan diatur oleh hukum-hukum
alam dan mekanisme yang bersifat tetap. Pengetahuan tentang
hal-hal di luar diri manusia
(entities), hukum, dan mekanisme-mekanisme ini secara konvensional
diringkas dalam bentuk generalisasi yang bersifat tidak terikat waktu
dan tidak terikat konteks. Sebagian dari generalisasi ini berbentuk
hukum sebab-akibat.
“Epistomology : Dualist/objectivist – it is both possible and essential
for the enquirer to adopt a distant, noninteractive posture. Value and
other biasing and confounding factors are thereby automatically excluded
from influencing the outcomes.”
Kutipan tersebut mempunyai arti asumsi epistomologi: dualis/objektif,
adalah mungkin dan esensial bagi peneliti untuk mengambil jarak dan
bersikap tidak melakukan interaksi dengan objek yang diteliti. Nilai,
faktor bias dan faktor yang mempengaruhi lainnya secara otomatis tidak
mempengaruhi hasil studi.
“Methodology : Experimental/manipulate – questions and/or hypotheses are
studied in advance in propositional term and subjected to empirical
tests (falsification) under carefully controlled conditions.”
Kutipan tersebut mempunyai arti asumsi metodologi: bersifat
eksperimental/manipulatif: pertanyaan-pertanyaan dan/atau
hipotesis-hipotesis dinyatakan dalam bentuk proposisi sebelum penelitian
dilakukan dan diuji secara empiris (falsifikasi) dengan kondisi yang
terkontrol secara cermat.
Positivisme muncul pada abad ke-19 dimotori oleh Sosiolog Aguste Comte.
Comte menguraikan secara garis besar prinsip-prinsip positivisme yang
hingga kini masih banyak digunakan. John Stuart Mill dari Inggris (1843)
memodifikasi dan mengembangkan pemikiran Comte. Sedang Emile Durkheim
(Sosiolog Perancis) mengembangkan suatu versi positivisme dalam Rules of
the Sosiological Methods (1895), yang kemudian menjadi acuan bagi para
peneliti ilmu sosial yang beraliran positivisme. Menurut Emile Durkheim
(1982:59) objek studi sosiologi adalah fakta sosial. Fakta sosial
tersebut meliputi: bahasa, sistem hukum, sistem politik, pendidikan dan
lain-lain. Sekalipun fakta sosial berasal dari luar kesadaran individu,
tetapi dalam penelitian positivisme informasi kebenaran itu ditanyakan
oleh peneliti kepada individu yang dijadikan responden penelitian.